PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT
PENGIRIMAN PAKET ARAGON TRANSPORT (ARAFAST)

  1. Barang atau dokumen (“Paket”) menjadi tanggung jawab pihak ARAGON TRANSPORT dalam cakupan proses pengiriman dari pihak PENGGUNA LAYANAN kepada pihak penerima setelah biaya biaya yang timbul dalam layanan pengiriman dinyatakan lunas dan sehingga kemudian PENGGUNA LAYANAN maupun penerima mendapatkan resi dari pihak ARAGON TRANSPORT;
  2. PENGGUNA LAYANAN wajib mencantumkan informasi data Pengiriman dan data Penerima, melengkapi dengan benar informasi mengenai isi Paket pada resi. Apabila terdapat kesalahan informasi data serta ketidaksesuaian antara isi Paket dengan informasi pada Resi, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab PENGGUNA LAYANAN dan membebaskan ARAGON TRANSPORT beserta Driver dan Staff atas pelanggaran hukum yang dilakukannya sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia.
  3. PENGGUNA LAYANAN wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengiriman. Apabila timbul suatu kerugian yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya sendiri
  4. Paket yang dilarang untuk dikirim ARAGON TRANSPORT antara lain adalah :
    1. Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, KTP, kartu keluarga, BPKB, SIM, akte lahir, dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat - obatan atau barang terlarang lainnya, dan makanan yang mudah busuk;
    2. Barang yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan, dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, termasuk barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, komoditi yang bernilai tinggi, logam mulia dan barang antik;
    3. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar obat-obatan terlarang, minuman keras, dan/atau barang-barang yang menurut peraturan perundang-undangan dilarang diproduksi dan diedarkan;
    4. Produk pecah belah, atau rusak dengan sendirinya dengan berjalannya waktu;
    5. Organ tubuh, Jenazah, dan Abu Jenazah;
    6. Semua barang/paket kiriman yang ditargetkan dengan waktu pengiriman.
  5. ARAGON TRANSPORT tidak bertanggung jawab terhadap isi dan atau jenis barang yang dikirimkan,
  6. ARAGON TRANSPORT tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
    1. Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis elektronik, sehingga untuk barang beresiko tinggi atau mudah pecah/rusak agar diasuransikan oleh PENGGUNA LAYANAN kepada pihak ketiga (Pihak asuransi),;
    2. Keterlambatan, kerusakan atau kehilangan Paket yang dikirimkan ke kota tujuan yang disebabkan oleh keadaan memaksa, seperti bencana alam, huru hara, perang, pencurian, perampokan, kecelakaan dan pembajakan dan keadaan lainnya dimana keadaan tersebut diluar kuasa ARAGON TRANSPORT (Force Majeure);
    3. Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap Paket oleh Instansi Pemerintah (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dll.) sebagai akibat hukum dari keadaan jenis Paket yang bersangkutan;
    4. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya Paket setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman;
    5. Sifat dasar dan alamiah barang di dalam Paket seperti kebocoran, kerusakan, pembusukan;
    6. Kerusakan atau kehilangan Paket yang disebabkan karena pengemasan (packing) yang tidak sempurna.
  7. Dalam hal Force Majeur, maka pihak ARAGON TRANSPORT berdasarkan kewajibannya maka akan berusaha dengan maksimal untuk melanjutkan pengiriman menggunakan transportasi pihak lain ke kota-kota tujuan,
  8. Dalam hal sampai 3 (tiga) hari sejak Paket diterima di Outlet tujuan namun tidak diambil atau jika 1 (satu) hari sejak Paket Makanan diterima di Outlet tujuan namun tidak diambil walaupun telah diinformasikan dengan layak kepada PENGGUNA LAYANAN maupun penerima, maka ARAGON TRANSPORT tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan sebagian atau seluruhnya atas barang kiriman;
  9. Paket yang telah melampaui 14 (empat belas) hari dan tidak dilakukan pengambilan maupun konfirmasi pengambilan, maka ARAGON TRANSPORT berhak untuk melakukan pemusnahan maupun melakukan lelang atas Paket;
  10. Untuk pengiriman yang diantar ke alamat, ARAGON TRANSPORT hanya melakukan 1 (satu) kali pengantaran, tetapi apabila penerima tidak ada ditempat maka penerima harus mengambil sendiri di Outlet yang ditunjuk;
  11. Apabila tidak ada keluhan maupun klaim dari pihak PENGGUNA LAYANAN maupun penerima pada saat Paket diterima, maka Paket tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan benar;
  12. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket yang dikirim, dengan catatan bahwa kerusakan atau kehilangan tersebut dapat dibuktikan disebabkan karena kelalaian mitra Driver, karyawan, dan atau agen, maka pihak ARAGON TRANSPORT akan melakukan penggantian maksimum 10 kali dari biaya pengiriman Paket yang hilang saja atau maksimum Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah);
  13. Semua klaim hanya dapat diselesaikan di outlet ARAGON TRANSPORT dengan melampirkan :
    1. Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh pihak penerima dan petugas pengiriman di tempat tujuan;
    2. Dokumen pendukung antara lain : faktur, kwitansi dan bukti tanda terima asli, jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari ARAGON TRANSPORT.
  14. Khusus pengiriman kendaraan roda dua wajib dikemas/dibungkus kardus oleh PENGGUNA LAYANAN dengan biayanya sendiri dimana biaya tersebut tidak termasuk pada tarif kirim;
  15. Tarif layanan pengiriman Paket ARAGON TRANSPORT dapat berbeda-beda berdasarkan berat kilogram pertama dan kilogram berikutnya, asal dan tujuan Paket;
  16. Dengan memilih dan menggunakan layanan pengiriman Paket ARAGON TRANSPORT, maka PENGGUNA LAYANAN menyatakan telah mengetahui dan menyetujui Syarat & Ketentuan berlaku.

Syarat & Ketentuan layanan pengiriman paket ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan dimuat secara publik pada website resmi ARAGON TRANSPORT.